Metro, SinarbangsaNews.com — Persatuan Juru Parkir Lampung (PJPL) yang diketuai oleh Fadil Ahmat menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Metro terkait regulasi parkir di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Fadil menegaskan bahwa parkir di Metro semestinya tunduk pada pajak parkir, bukan retribusi, terutama di lokasi usaha seperti minimarket, supermarket, Indomaret, dan Alfamart. Senin, (21/07/2025)
“Tempat-tempat usaha modern seperti itu seharusnya menyediakan petugas parkir resmi (jukir) dan dilengkapi seragam rompi sesuai identitas usaha masing-masing,” ujar Fadil.
Langkah ini, menurut PJPL, tidak hanya soal ketertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kota Metro. Keberadaan jukir sangat membantu konsumen dalam keluar-masuk kendaraan serta turut mengurangi risiko kejahatan jalanan seperti curanmor.
Di sisi lain, PJPL juga menyoroti keluhan para pelaku UMKM yang berjualan di depan gerai Indomaret dan Alfamart. Mereka mengaku dibebani pungutan liar dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, yang diduga berkaitan dengan sewa lahan parkir yang dijadikan tempat berdagang.
“Lahan parkir dijadikan sewa, sementara masyarakat yang berdagang justru terbebani biaya tinggi. Kami minta Bapak Wali Kota Metro segera melakukan sidak ke lapangan, agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegas Fadil.
PJPL berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Metro untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.










