Pesawaran, Sinarbangsanews.com — Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung (Forum Komunikasi Anak Lampung), Abzari Zahroni, menegaskan bahwa kebijakan Kebun Plasma 20 persen tidak dapat dijadikan dalih untuk menyelesaikan konflik pertanahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bung Roni saat berada di kantornya, Jum’at (20/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perkebunan serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau plasma 20 persen merupakan kewajiban mutlak perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“Plasma 20 persen itu kewajiban perusahaan atas luas HGU yang dimilikinya. Ada atau tidak adanya konflik pertanahan, kewajiban tersebut tetap harus direalisasikan,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah maupun perusahaan tidak dapat menjadikan realisasi plasma sebagai alasan penyelesaian konflik agraria. Sebab, kata dia, plasma adalah kewajiban administratif yang melekat pada HGU, sedangkan konflik pertanahan umumnya muncul akibat klaim kepemilikan atau dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat, termasuk tanah ulayat masyarakat hukum adat.
“Plasma adalah kewajiban, konflik adalah keniscayaan. Meski tidak kita pungkiri, plasma bisa menjadi salah satu solusi, tetapi bukan solusi utama jika akar persoalannya adalah klaim kepemilikan lahan,” ujarnya.
Bung Roni mencontohkan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat adat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, dengan PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu. Dalam kasus tersebut, PTPN disebut telah mempersiapkan 20 hektare kebun kakao sebagai bagian dari rencana realisasi plasma dari lahan HGU Unit Way Berulu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan konflik lahan seluas 329 hektare di wilayah Tanjung Kemala.
“Konflik terjadi karena adanya dugaan penyerobotan atas tanah yang diklaim milik masyarakat adat. Tanah tersebut bukan bagian dari HGU milik PTPN Unit Way Berulu. Jadi tidak bisa diselesaikan hanya dengan skema plasma,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa ketentuan plasma 20 persen hanya berlaku dari total luas lahan yang berstatus HGU. Apabila terdapat lahan di luar HGU yang diduga diserobot dan belum memiliki dasar HGU, maka luasan tersebut tidak dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban plasma.
“Catat baik-baik, plasma berlaku 20 persen dari luas HGU. Kalau ada lahan yang diserobot dan belum masuk HGU, maka luasan yang diserobot itu tidak termasuk bagian yang wajib diplasmakan,” tegasnya lagi.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus berdasarkan sebab terjadinya konflik itu sendiri. Jika sengketa terjadi karena klaim kepemilikan masyarakat adat, maka mekanisme penyelesaiannya harus melalui penyerahan lahan kepada negara untuk selanjutnya diproses sesuai regulasi dan diberikan kepada pihak yang memiliki dasar klaim yang sah menurut hukum.
Bung Roni pun mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten agar tidak mencampuradukkan kewajiban plasma dengan penyelesaian konflik agraria, demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat maupun perusahaan.
“Keadilan agraria tidak bisa ditukar dengan kebun plasma. Jika akar persoalannya adalah klaim kepemilikan lahan, maka penyelesaiannya harus menyentuh akar konflik itu sendiri,” pungkasnya.










