SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Satres Narkoba Polres pesawaran mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu AR (21) Warga Desa Halangan Ratu kecamatan negeri Katon, di Desa Negara Saka kecamatan Negeri Katon jumat lalu , sekira pukul 19:30 . 18/3/2022
Bermula Dari penangkapan YS bahwa Narkotika jenis Sabu seberat 6.95 Gram dan 16 butir ekstasi didapat dari tersangka berdasarkan DPO Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan tersangka saat berada di TKP saat ditangkap tidak temukan Barang Bukti pada tersangka namun dari test urine Positif (+) selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar :
LP/A/133/II/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 Februari 2022.
DPO/12/II/2022 tanggal 26 feb 2022
Adapun pasal yang dilanggar :
Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(pans/***)