SinarbangsaNews.com, Tulang Bawang Barat — Dalam sepekan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) sepeda motor, Selasa 11 Janiari 2022, pelaku berhasil digelandang ke Mapolres setempat.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /29/X/2021/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/SEK TUJA, Tanggal 27 Desember 2021.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari sabtu 25 Desember 2021, di Tiyuh Margo dadi Rt/Rw 020/008 Kecamatan, Tulang Bawang Tengah Kabupaten, Tulang Bawang Barat.
Identitas terduga Tersangka berinisial Abd als Uj, 33 Tahun, alamat tiyuh margo dadi Kecamatan tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat” Ugkap AKP Fredy Selasa 11 Januari 2022.
Masih kata Kasat Reskrim , Kronologis
Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 06.30 wib, pelapor an .Jumari dari rumah Tiyuh Margodadi kec. Tumijajar kab Tubaba, dengan menggunakan sepedah motor Honda legenda miliknnya ke ladang yang berada di Tiyuh gunung menanti kec Tumijajar kab tuba barat, setelah dari ladang pelapor pulang ke rumah sekira jam 23.30 wib, sesampainya di rumah pelapor dan pelapor melihat pintu tengah dan pintu belakang sudah terbuka kemudian pelapor melihat motor pelapor yang lainnya merek Honda beat sudah tidak ada di dalam rumah dan kemudian Pelapor mencari Handpone merek Vivo namun tidak ada, dengan kejadian tersebut pelapor memberi tahu pak RT setempat namun pak RT tidak ada dan memberi tahu tetangga pelapor an.suratmi dan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumijajar.
Lanjut Kasat “,Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 15.30 wib, berdasarkan hasil penyelidikan team tekab 308 Polres Tubaba dan unit Reskrim Polsek Tumijajar, diduga pelaku sedang bekerja di rumah dikandang sapi di tiyuh Margo dadi kec.Tumijajar kab.tubaba dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencuri di tiyuh Margo dadi rk 8 kec.tumijajar dirumah korban an.jumari dan dari pelaku didapatkan barang bukti berupa HP Vivo Y30i serta sepeda 1 unit motor Honda beat BE 6042 QP No Ka : MH1JM212XJK218922, No sin : JM21E2197137 korban serta alat yg digunakan pada saat melakukan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda beat ,selanjut Pelaku dan barang bukti di amankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Tubaba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya.( Eka putra )