SinarbangsaNews.com, Talang Padang — Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berinisial JA (20) dan AG (18) diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga usai mereka melakukan aksinya.
Aksi kejahatan keduanya dilakukan terhadap korban KH (14) warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang dengan kerugian 1 handphone dengan TKP di jalan Pekon Singosari.
Atas diamankannya kedua pelaku terungkap, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada korban dan ketika korban lengah, mereka merampas hp korban.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, S.E., M.M., mengatakan, kedua pelaku beralamat di kecamatan talang padang yakni JA merupakan warga Pekon Kalibening dan AG warga Pekon Sinar Banten diamankan tadi malam.
“Kedua pelaku diamankan bersama warga saat mereka hendak melarikan diri usai melakukan Curas jambret di jalan Pekon Singosari, Talang Padang, tadi malam Minggu (28/11/21) pukul 19.30 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (29/11/21).
AKP Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun Tumpang Pekon Singosari Talang Padang. Bermula korban didatangi 2 orang tidak dikenal membawa sepeda motor menanyakan alamat rumah.
Lantas, setelah korban memberitahukan alamat tersebut, salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang berada ditangan korban, sehingga ia berusaha mempertahankan sambil berteriak meminta pertolongan.
Akibat saling tarik dan korban meminta tolong itu, membuat kedua pelaku panik kemudian terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri sehingga warga berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti handphone realmi type C2 milik korban dan sepeda motor honda beat yang digunakan para pelaku ditahan di Mapolsek Talang Padang.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Sarip*)