Lampung, Sinarbangsanews.com- Hari ini Senin 08 April 2024 kami lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Tulang Bawang Dan Tulang Bawang Barat yang Memiliki fungsi Antara lain :
Menjadi wadah bagi para anggota untuk menggalang Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Menyalurkan Aspirasi para Anggotaanya dalam Mewujudkan Keberhasilan Pembangunan Nasional dan Daerah Khususnya Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat sebagai Pengamalan Pancasila
Menjadi wadah bagi para Anggotanya dalam Rangka Pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
Menyampaikan Konfresi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Pembuatan dan Penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan Sdri. Eli FITRIYANA Cs.
Kronologis : Dari informasi yang didapat distrik Tulang Bawang terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu, maka kami Berkoordanisasi dan berkolaborasi dalam merespon informasi tersebut dengan LSM GMBI Distrik Tulang Bawang Barat, Selanjutnya Divisi Investigasi Distrik Tulang Bawang mendalami informasi tersebut dan langsung bergerak kelapangan melakukan investigasi dengan hasil sebagai berikut :
Lokasi SKB/PKBM terkunci/tergembok. Informasi dari masyarakat setempat sudah + 2 tahun tidak ada lagi kegiatan belajar mengajar di tempat tersebut.
Kepala SKB/PKBM (Ibu Siti Nurul Khotimah, S.Pd) terkesan mengindar ketika di hubungi melalui saluran HP dengan Nomor Hanphone : 0853 6621 9313 (Ibu Siti Nurul Khotimah. S.Pd tidak merespon /mengabaikan).
ketika didatangi ketempat kediaman Ibu Siti Nurul Khotimah pun menghindar (bersembunyi).
Bahkan ketika GMBI Distrik Tulang Bawang melayangkan Surat secara resmi untuk meminta keterangan terkait ijazah dengan nomor induk siswa nasional : 289736966220 pun tidak di tanggapi oleh kepala SKB/PKBM.
Sdri. Eli FITRIYANA Mendapatkan IJAZAH tersebut tidak sesuai dengan Prosedur.
Sdri. Eli FITRIYANA tidak tertera didalam daftar Cutoff Dapodik per 31 Desember 2021 yang dijadikan dasar bagi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencetak jumlah blanko Ijazah (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang)
Dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C tahun pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru sebanyak 101 (seratus satu) orang, nama Sdri. Eli FITRIYANA tidak terdaftar (DNT Terlampir).
Dalam dokumen Berita Acara Pelaksanaan UPK Paket C tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilampiri daftar hadir peserta didik sebanyak 107 (seratus tujuh) orang nama Sdri. Eli FITRIYANA tidak ada, (Dokumen dimaksud terlampir)
Dalam Dokumen Berita Acara Rapat Hasil UPK Paket C di PKBM Banjar Baru pada tahun pelajaran 2021/2022 yang di lampiri daftar nilai tiap mata pelajaran, Nama Sdri. Eli FITRIYANA tidak ada (Dokumen dimaksud terlampir).
Dalam Dokumen Berita Acara Rapat Kelulusan Peserta didik Paket C di PKBM Banjar Baru yang dilampiri Daftar Penetapan Peserta lulus Ujian pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C IPS Tahun pelajaran 2021/2022 nama Sdri. Eli FITRIYANA tidak ada (Dokumen dimaksud terlampir).
Di dalam Surat Keputusan Kelulusan yang diterbitkan oleh kepala PKBM Banjar Baru Nomor 12/PKBM.BB/TB/2022 tentang kelulusan peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C PKBM Banjar Baru TP.2021/2022 nama Sdri. Eli FITRIYANA juga tidak ada (Dokumen dimaksud terlampir)
Nomor seri ijazah DN/PC 0274545 yang tertera di fotocopy ijazah Sdri. Eli FITRIYANA adalah nomor seri yang diserahkan Kepada PKBM Banjar Baru, untuk peserta didik yang bernama HANDOKO yaitu peserta didik paket C yang lulus pada tahun 2022 Apabila terjadi perubahan data kepemilikan ijazah nomor seri tersebut, Dinas Pendidikan tidak mengetahuinnya, dikarenakan tidak ada peberitahuan baik lisan maupun tertulis dari Ketua PKBM Banjar Baru. (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang)
Adapun ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru dengan nomor seri DN/PC 0274545 atas nama Sdri. Eli FITRIYANA, diluar pengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang)
NISN/Nomor Induk Siswa Nasional diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan setelah peserta didik terdaftar Di Satuan Pendidikan/PKBM, lalu dimasukan datanya dalam DAPODIK Oleh operator satuan Pendidikan. Sdri. Eli FITRIYANA tidak Terdaftar dalam Dapodik. Dan NISN memiliki 10 (sepuluh) digit/angka. NISN yang tertera dalam fotocopy ijazah atas nama Sdri. Eli FITRIYANA dengan nomor 28973696220 jumlahnya 11 (sebelas) digit. (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang)
DATA Sdri. Eli FITRIYANA Tidak Terdaftar di situs kemendikbud. (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama)
Dari rentetan peristiwa dan Fakta diatas kami Menyimpulkan kuat dugaan bahwa Sdri. Eli FITRIYANA membuat dan menggunakan ijazah palsu yang dipakai untuk peroses Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Pemilu Legislatif tahun 2024. Selanjutnya LSM GMBI Tulang Bawang menyampaikan Pengaduan masyarakat ke Polres Tulang Bawang, dengan Nomor Surat 08/B/KD/GMBI-TUBA/IV/2024 Tentang Dugaan Pembuatan Ijazah Palsu (Tidak Sah), dan LSM GMBI Tulang Bawang Barat menyampaikan Pengaduan Masyarakat Ke Polres Tulang Bawang Barat Dengan Nomor Surat 029/B/KD/GMBI-TBB/IV/2024 Tentang Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan Sdri. Eli FITRIYANA untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Tulang Bawang Barat.