SBNews.com (Gunung Sugih) – Upaya Bulog sebagai penyalur dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai |BPNT| disemua wilayah propinsi Lampung telah mengundang reaksi beragam yang cenderung “miring”, apalagi jika bantuan yang disalurkan tidak sesuai, maka reaksi dari Pelaksana Tugas seperti yang pernah dimuat media ini adanya beras bulog yang kutuan di Kec. Tanjung Sari, lampung Selatan, juga reaksi dari keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti yang kerap terjadi dibeberapa wilayah, masyarakat cenderung kecewa dengan beras dari bulog karena kualitasnya yang jelek dan tidak layak konsumsi.
Seorang warga penerima manfaat (enggan disebut namanya) dari desa Tanjung Raja, SP 6 Kec. Seputih Banyak Lampung Tengah yang menerima program BPNT dari bulog mengeluhkan buruknya kualitas beras, “Mau saya jual lagi om beras ini, pengen beras bagus, karena masih bagus beras bulan-bulan yang lalu, sebelum diganti beras bulog ini, ” ujarnya.
Seperti diketahui, medio September 2019 penyedia dan penyalur BPNT Lampung Tengah diambil alih oleh Bulog.
Tindakan Bulog sebagai penyedia barang dalam program BPNT di Lampung Tengah disalurkan pihak Bulog melalui proses pesan order (PO) dari pihak e-warung.
Balqi, selaku divisi komersial subdivre Bulog Lampung Tengah membenarkan hal itu, proses bulog tidak saja sebagai manajer penyalur tapi juga terlibat menyalurkan paket barang BPNT menurutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua proses sesuai peraturan menteri dan perdum BPNT,” terang Balqi.
Penelusuran dilapangan dimana e-warung Mentari di desa Tunjung Raja, SP 6 Kec. Seputih Banyak menunjukkan jika benar adanya bulog sebagai penyedia dan penyalur barang.
Langkah monopoli dari pihak Bulog Lampung Tengah terlihat nyata dalam sebuah form kosong yang berkop Bulog, isinya Surat Permohonan Rumah Pangan Kita (RPK). Proses yang berjalan dilapangan dalam keterangan salah satu e-warung.
Keterangan dari pelaksana e-warung Mentari di desa Tanjung Raja, SP 6 Kec. Seputih Banyak Lampung Tengah tidak pernah melakukan pesan order ke Bulog, karena sebelum pengiriman, pihak e-warung diarahkan oleh pihak panitia (PKH) atau Koordinator Kecamatan untuk mentransfer saldo KPM ke No. Rekening: 559901011495535 atas nama Rida Hidayanti.
Setelah transfer selesai, 7 hari kemudian baru barang diterima e-warung tanpa ada konfirmasi tentang jumlah dan kualitas barang terlebih dahulu, proses penyerahan form PO diberikan secara bersamaan oleh pihak Bulog yang bekerjasama dengan rumah pangan kita (RPK).
Sementara Pelaksana Tugas baik TKSK maupun PKH yang ditemui enggan memberikan penjelasan, “Langsung ke pihak Bulog saja mas,” sergah TKSK yang meminta tidak disebut namanya.
Polemik ini menurut para pegiat yang memantau langsung kegiatan BPNT Khusunya diwilayah Lampung Tengah karena beras yang buruk kualitasnya, tapi juga ada info yang berkembang bahwa Beras Bulog menumpuk tak tersalurkan di gudang-gudang Divre Bulog yang ada di lampung, khususnya Lampung Tengah.
Indra, seorang penggiat LSM berkomentar, “Salah siapa lah stok beras numpuk, dan ngapa bulog tidak berani berspekulasi cepat sejak awal program BPNT digulirkan, jadi kalau sekarang bulog mau caplok BPNT jelas salah, mereka tidak bias monopoli?” Selorohnya.
“Alasan Bulog beras numpuk tapi kan tidak bisa mengklaim sebagai penyalur BPNT karena sebagai bagian Lembaga BUMN resmi milik Pemerintah tidak boleh jadi penyalur,” timpal Indra.
Rincian peraturan terkait penyaluran BPNT menurut Indra semua jelas, tertuang dalam Peraturan Umum (Perdum) BPNT Tahun 2019 ini. “BUMN itu tidak boleh jadi penyalur,” tegasnya.*[Pei]