Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya standar keselamatan dalam setiap kegiatan sekolah. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik wajib menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Keluarga hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak PH untuk menentukan langkah penyelesaian dan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih dalam suasana duka yang mendalam. Pihak dinas datang malah tanya ‘Mbak Nia mau minta keadilan yang seperti apa?’ Ini sangat menyayat hati kami dan keluarga. Kami sudah koordinasi dengan PH untuk langkah selanjutnya,” tutup Nia.(**)










