Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com – Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas meninggalnya sang suami dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, istri korban, Prawita Purnama Kani (36), melaporkan penanganan perkara tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung.
Laporan ini dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia tidak dilakukan penahanan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Korban, Dodi Mirzon (37), saat itu ditugaskan untuk mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa. Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, mobil tangki terhalang kabel listrik yang melintang. Korban kemudian berupaya membenarkan kabel tersebut, namun terpeleset dan jatuh ke badan jalan.
Pada saat bersamaan, korban terlindas ban belakang mobil muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikendarai Sukriyono dan datang dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.
Merasa proses hukum tidak memberikan rasa keadilan, Prawita mendatangi Polda Lampung dan Bidpropam Polda Lampung pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia menyampaikan keberatannya terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak transparan, terlebih suaminya meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil.
“Di sini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.
Prawita juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat mengutus perwakilan untuk menawarkan perdamaian dengan nominal Rp13 juta saat dirinya masih dalam suasana duka.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya telah tiga kali meminta surat perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung, namun hingga kini belum diberikan.
Menurut Satrya, kasus yang dialami kliennya dinilai penuh kejanggalan dan kurang transparan. Ia menegaskan bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)










