Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Brawijaya, Warga Harap Kepastian Hukum Lahan Register 38

banner 468x60
Listen to this article

Brawijaya, Sinarbangsanews.com – Upaya masyarakat Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur untuk memperoleh ketenangan dan kepastian hukum atas lahan tempat tinggal terus diperjuangkan. Pasalnya, wilayah desa tersebut hingga kini masih berada di kawasan hutan register 38.

Sebagai bentuk solusi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Program Perhutanan Sosial, Rabu (14/01/2026), yang diikuti antusias oleh masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan DLH Lampung Timur Maya Sakti, perwakilan KPH Gunung Balak Gunaidi, anggota DPRD Lampung Timur Nyoman Sariyase, Camat Sekampung Udik Putu Ardiana, Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farhan Maulana, Babinsa Wayan, serta unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Brawijaya Sukadi dalam sambutannya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program Perhutanan Sosial sebagai jalan keluar legal dalam beraktivitas di kawasan hutan yang selama ini telah ditempati.

“Program ini sangat penting agar masyarakat memiliki kemudahan dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas di wilayah Desa Brawijaya,” ujar Sukadi.

Senada dengan itu, Camat Sekampung Udik Putu Ardiana menekankan agar masyarakat tidak ragu mengikuti program yang telah dicanangkan pemerintah.

“Tujuan Perhutanan Sosial adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Maya Sakti menjelaskan bahwa salah satu keuntungan utama program Perhutanan Sosial adalah proses pendataan yang sepenuhnya dibiayai oleh dinas terkait, sehingga tidak membebani masyarakat.

Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Brawijaya mengajukan dua permohonan utama, yakni:

Izin penggunaan lahan untuk pemukiman

Izin pengelolaan lahan melalui skema Perhutanan Sosial

Berdasarkan data pemerintah, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung mencapai:

1.004.735 hektare atau 28,45% dari luas wilayah berdasarkan SK Menhutbun Nomor 256/Kpts-II/2000

948.641 hektare atau 28,10% berdasarkan SK Nomor 6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021

Perwakilan KPH Gunung Balak Gunaidi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengikuti program Perhutanan Sosial yang juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah.

“Program ini diharapkan memberi rasa aman dan legalitas bagi masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perangkat desa, Ketua BPD, Ketua LPM, para Ketua RT, serta tokoh masyarakat. Warga pun berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, dapat memberikan kebijakan dan kemudahan perizinan bagi desa-desa di Kabupaten Lampung Timur yang hingga kini masih berstatus kawasan register.

Harapan tersebut disuarakan mengingat sebagian besar masyarakat Desa Brawijaya telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari 51 tahun, demi kehidupan yang lebih tenang dan berkelanjutan.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses