Tulangbawang Barat, Sinarbangsanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Melaksanakan Pemusnahan barang bukti, dan barang Rampasan (PB3R), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
- Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Sri Haryanto, SH.,MH.) ;
- Ketua Pengadilan Menggala diwakilkan oleh Panmud Pidum (Ansori, SH.);
- Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Prana Putra SH. MH);
- Kasat Reskrim dan Kasat Restik Polres Tulang Bawang Barat.
- Kepala DISHUB Kab. Tulang Bawang Barat.
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Tulang Bawang Barat.
- Para Kasi, Kasubag Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
- Para Pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat;
Dihubungi melalui Via WhatsApp, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Dodi Ariyansyah, SH.MH menerangkan, Bahwa adapun pemusnahan barang bukti sebanyak 32 Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht
“- 22 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan barang Shabu 28,628 Gram dan Ganja 63,83 Gram
– 7 Perkara Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dengan barang bukti pakaian sebanyak 59
– 3 Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan barang bukti Handphone 17 Buah dan Sajam/Senpi/Alat Kejahatan 6 Buah.,”terangnya Pada awak media Kamis, (16/05/2024)
Lanjut Dodi, Kegiatan kita hari ini, sesuai dengan perintah Jaksa agung agar kiranya dalam Pelaksanaan penegakan hukum, secara Prosedural dan Tuntas .
“Bahwa kegiatan hari ini juga sebagai realisasi Perintah Harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,”Pungkasnya.(Sdr/Eka p)