Stop Intimidasi Politik! Pemilih Dilarang Bawa HP saat PSU 24 Mei

Pesawaran, SinarbangsaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa pemilih dilarang membawa alat perekam elektronik, termasuk telepon genggam (HP), ke dalam bilik suara saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei 2025 mendatang. Jum’at (09 Mei 2025)

Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam peraturan itu ditegaskan dua hal penting:

Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara.

Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.

“Dalam PKPU 17/2024 sudah jelas disebutkan bahwa pemilih dilarang mencatat atau mendokumentasikan pilihannya. Ini bagian dari menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ujar Feri melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

Feri menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan aturan tersebut secara berjenjang kepada jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, baik kepada KPPS maupun pengawas TPS,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menyambut baik langkah KPU tersebut. Ia menilai, larangan ini penting untuk menjaga integritas dan kerahasiaan suara pemilih.

“Kami mengapresiasi langkah tegas KPU. Kami juga berharap di setiap TPS dipasang pengumuman yang jelas, bahwa pemilih dilarang membawa HP, memfoto, atau merekam saat mencoblos,” ujarnya.

Menurut AMP, aturan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap pemilih, khususnya kalangan tenaga honorer dan guru yang diduga selama ini mendapat tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.

“Dengan aturan ini, sudah jelas bahwa membawa HP ke bilik suara adalah pelanggaran. Jangan takut jika ada yang menyuruh memfoto pilihan, karena itu bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

KPU berharap seluruh pemilih mematuhi aturan ini demi terwujudnya PSU yang jujur, adil, dan menjaga hak pilih setiap warga secara utuh dan rahasia.(*)

 

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses