Pesawaran – SinarbangsaNews.com — Ribuan warga dari berbagai unsur masyarakat Kabupaten Pesawaran memadati halaman Kantor DPRD Pesawaran dalam aksi damai menuntut kejelasan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04 milik PTPN I Regional 7, Unit Usaha Way Berulu, yang terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan.
Aksi berlangsung pada Rabu pagi (11/6) dan melibatkan tokoh adat, organisasi masyarakat, serta aktivis agraria dari seluruh penjuru Bumi Andan Jejama.

Ahli waris almarhum Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan), yang mengklaim memiliki bukti surat jual beli atas lahan tersebut sejak tahun 1910 dalam aksara Lampung, menjadi pusat perjuangan dalam aksi ini.
Mereka mendapat dukungan luas dari puluhan ormas dan lembaga, serta para tokoh adat dan masyarakat yang menuntut keadilan agraria dan kejelasan hukum atas tanah leluhur mereka.
Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat dan tokoh adat diterima langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Riko Julian, SH., MH., dalam forum audiensi terbuka.
Kuasa hukum ahli waris, Fabian Boby, SH, MH, CLA, menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya permintaan agar segera dilakukan pengukuran ulang serta dihadirkannya warkah (dokumen induk) HGU 04 guna memastikan batas dan luas tanah yang disengketakan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak dari PTPN yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kejelasan. Kami tidak ingin ada lagi dalih atau pembenaran sepihak dari PTPN terhadap penguasaan lahan yang kami yakini adalah milik leluhur kami. Kami ingin negara hadir dan memberi kepastian hukum,” tegas Fabian Boby di hadapan pimpinan DPRD.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
“Kami akan dorong segera dilakukan pengukuran ulang. Karena ini menyangkut adanya anggaran yang harus dikeluarkan, tentu akan segera dirumuskan teknis pelaksanaannya. DPRD juga akan segera menyurati secara resmi pihak PTPN,” ujar Riko.
Ia juga menegaskan, ke depan pihak PTPN harus hadir secara utuh dalam setiap forum resmi yang membahas permasalahan ini, dan tidak boleh lagi diwakilkan.
“Ini persoalan serius, menyangkut hak masyarakat. Tidak bisa lagi main-main. Harus langsung direksi yang hadir, karena ini menyangkut legitimasi dan pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Aksi damai ini berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Para peserta aksi menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah benar-benar hadir dan menyelesaikan persoalan agraria ini secara adil, terbuka, dan berpihak kepada rakyat.










