SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Pemuda Desa Negeri Sakti CP (22) saat akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu yang dikuasai pelaku saat diamanakan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba polres pesawaran. 20/5/2022
Berdasarkan LP / A / 319 / V / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / polda lampung, tanggal 20 Mei 2022
Kronologi Kejadian Bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga kurir Narkoba jenis Sabu kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy oleh tim Opsnal Satresnarkoba, lalu anggota Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka di TKP serta ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal Yang Dilanggar :
Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapaun barang Bukti yang diamanakan adalah :
– 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, Berat bruto BB 0,23 Gram.
– 1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo.