Berdalih Pergi Kepasar, PN Diamankan Polisi

banner 468x60

SBNews.com, (Pesawaran)- Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Bripka Andika,S.IP lakukan Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian Dan Penggelapan di desa Gunung sari, Kecamatan Way khilau, Kabupaten Pesawaran, Minggu 14/03/21 sekira Pukul 21.00 WIB.

Pada hari kamis Tanggal 24/12/20 sekira jam 10.00 wib telah terjadi tindak pidana penggelapan, 1(satu ) unit sepeda motor jenis honda vario No Pol BE 7641 R warna merah milik korban atas nama Edi Budianto warga kecamatan way khilau, kabupaten Pesawaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelaku yg sementara tinggal bersama korban dirumah nya sebagai tenaga upah harian, meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli obat ke pasar, namun sampai dengan saat ini sepeda motor milik korban tersebut tidak di kembalikan, selain itu sebelum terjadi nya penggelapan sepeda motor tersebut korban juga kehilangan uang sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dilemari kamar Rumah nya.

Pada hari Minggu tanggal 14 maret 2021 sekira jam 21.00 wib tim tekab 308 polsek kedondong mendapat informasi dari informan tentang keberdaan pelaku atas nama PN di desa marga batin kecamatan Waway karya Kabupaten Lampung timur. 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim tekab 308 polsek kedondong yang dipimpin oleh Kanit reskrim Polsek Kedondong Bripka Andika Ramadhona,S.IP langsung Melakukan pengejaran terhadap tersangka di desa marga batin Kecamatan Waway karya, Kabupaten Lampung timur. Dan kemudian berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku berikut barang bukti R2. 

“Ketika dilakukan introgasi, tersangka juga mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan mengambil uang dilemari kamar korban sebesar Rp.1.800.000.-” Ungkap Bripka andika.

“Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek kedondong, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut”.Tambah nya.

Karena perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

(Ps)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.