Melawan Saat Hendak Di Tangkap, Pelaku Tindak Pidana Curat Di Hadiahi Timah Panas

SBNews.com, (Pesawaran)- Seorang pria (56) Tahun diamankan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Bermula adanya laporan dari korban Elpizar pada hari senin Tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 23:30 WIB di desa tanjung kerta, kecamatan way khilau, kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana Curat berupa 1 unit sepeda motor R2 Honda revo NO. POl, B 3719 SPY warna hitam tahun 2014 dengan Nomor mesin JBK3E1045440 dan Nomor kerangka MH1JBK31XEK045435 milik pelapor atas nama Elpijar, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kedondong.

Bacaan Lainnya

Pelaku sendiri melancarkan aksinya dengan cara mengambil kendaraan korban yang di letakan di pinggir jalan, ketika korban hendak melihat ternak nya di kebun miliknya, setelah satu jam kemudian korban melihat kendaraan R2 miliknya sudah tidak ada lagi di tempat. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didapat informasi keberadaan pelaku serta barang bukti, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 polsek kedondong yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Eko Rendi Oktama, S.H. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap HDI (56) tahun Alamat Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

HDI di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di desa tanjung kerta, kecamatan way khilau, kabupaten pesawaran.

” Namun pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga di lakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan, Barang Bukti Yang diamankan 1 (satu) unit R2 Honda Revo warna hitam”, Ujar Kasat Reskrim.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke polres pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. 

(Ps)

 

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.