Bobol Puskesmas, GR Di Amankan Team Tekab 308 Polsek Tegineneng

SBNews.com, (Pesawaran)- Kapolsek Tegineneng AKP, A Roni, SH Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis (18/03/21) Pukul 09:00 WIB.

Pada hari selasa Tanggal 09 Maret 2020 sekitar jam 11:00 WIB di Puskesmas Tegineneng Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit televisi (TV) LCD 32 Inch merek Panasonic yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Bacaan Lainnya

” Pelaku mengambil Televisi yang menempel di dinding didalam ruang tunggu Puskesmas, dengan cara membuka baut kemudian berhasil mengambil televisi tersebut, atas kejadian tersebut Puskesmas Tegineneng mengalami kerugian ditaksir dengan jumlah uang sejumlah Rp.2.500.000.- Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan proses lebih lanjut” Jelas kapolsek

Berdasarkan Laporan Polisi Tanggal 10 Maret 2020, kemudian tim Tekab 308 Pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira jam 09:00 WIB mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di puskesmas Tegineneng.

Kemudian dari informan tersebut tim tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kapolsek Tegineneng AKP. A Roni, SH Melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti, Pelaku adalah GR (23) Tahun Alamat Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

” Tindakan Kepolisian, Mengamankan pelaku dan Barang Bukti, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Mengumpulkan alat bukti lain, Melakukan gelar perkara, Melengkapi administrasi Penyidikan Dan Berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Pesawaran, Sidik tuntas ke JPU”, Ungkap Kapolsek

” Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek tegineneng, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan”, Lanjut Kapolsek

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” (Ps)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.