Sinarsangsanews.com, Krui – Sekitar 636 tenaga kontrak daerah Kab. Pesisir Barat (Pesibar) ngadu ke DPRD setempat, Senin (1/3). Pasalnya status mereka dihentikan tidak diperpanjang kontraknya secara sepihak.
Kedatangan mereka ini ke gedung dewan untuk mengadukan nasib mereka pasca pemutusan kontrak kerja sebagai tenaga kontrak dengan masa kerja ada yang mulai dari 2 bulan sampai 15 tahun.
Salah seorang TKD, Nurul Muhibbah, SKM, dengan masa kerja sudah 5 tahun, bertugas sebagai tenaga kesehatan di Unit Kerja Puskesmas Bengkunat, Kec. Ngaras, menjelaskan jika keputusan pemda dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) telah mencederai rasa keadilan 151 TKD yang dihentikan .
“Kami merasa keputusan pemda terkait status kami dihentikan ini sepihak, maka sebelum kami mengadukan nasib kami di dewan hari ini, sebelumnya kami juga telah beraudiensi dengan pihak pemda, tapi hasilnya nihil, mereka (pemda-red) menyatakan jika pemutusan kontrak sudah sesuai dengan prosedur, apa mereka fikir kami juga tidak memahami prosedur,” sergah Nurul.
Masih menurutnya, “Anggaran yang sudah disyahkan bersama dengan DPRD tahun 2020 lalu untuk dana gaji TKD tahun 2021 sebesar 31 miliar untuk 3150 gaji TKD kemana peruntukkannya, sebab menurut kabag keuangan dalam audiensi kemarin mengungkap jika anggaran yang ada pun belum ada gaji untuk TKD yang diperpanjang kontraknya,” bebernya.
Suasana riuh ratusan TKD yang hadir dalam ruangan DPRD Pesibar tetap berlangsung tertib, terlihat sambutan dari jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang hadir berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan audiensi.*[Bow]