DPRD Kota Metro Mengesahkan Peraturan Daerah

SBNews.com (Metro) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.

Pengesahan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Senin (12-10-2020).

Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution menyebutkan lima raperda yang disahkan itu : raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor : 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.