SBNews.com (Metro) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah.
Pengesahan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Senin (12-10-2020).
Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution menyebutkan lima raperda yang disahkan itu : raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor : 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.