Pemberian jibah agar lebih selektif dan dilakukan penelitian secara administrasi dan peninjauan lapangan, agar pemberian bantuan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, serta tetap berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD,” pungkasnya (Advetorial). (M.Yusuf)
DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pertanggung Jawaban APBD 2023










