DPRD Mesuji Kawal Langsung Pembangunan 36 Rumah di TPI RJU

SBNews.com (Mesuji) : Ketua DPRD Mesuji, Hj.Elfianah dan sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mesuji kawal pembangunan 36 rumah yang direlokasi disekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dibangunnya kolam labuh untuk menunjang adanya TPI yang sudah dibangun dan belum bisa di manfaatkan hingga tahun 2020 ini karena adanya 36 rumah yang harus direlokasi terlebih dahulu di Desa Sidang Muara Jaya Kecamatan Rawajitu Utara (RJU)

Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah saat meninjau lokasi perumahan bersama komisi III dan Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) dihadapan masyrakat mengatakan, DPRD sudah berusaha membantu menganggarkan di anggaran APBD-Perubahan ini untuk membantu pembuatan rumah layak huni untuk masyrakat yang terdampak relokasi dari TPI.

Jadi saya minta bagi warga yang mendapatkan rumah relokasi ini untuk benar-benar bisa membantu proses pembangunan rumah agar cepet selesai, dan bisa dihuni dan dapat bermanfaat untuk para penerima,” jelas Elfianah, Selasa (22/9/2020).

Dia juga berharap penerima untuk bekerja keras dan jangan bertopang dagu supaya cepat selesai sesuai dengan progres, serta uang itu jangan di gunakan untuk yang lain karena peruntukannya hanya untuk membeli material bangunan.” Dan tolong alat alat yang sedang bekerja di Desa ini untuk di jaga bersama,”harapnya.

Sementara itu Berkenaan dengan hal teknis,  Kepala Bidang Permukiman Perumahan dan Bangunan Gedung, Andre Al Rendra, mengatakan Dinas Perkim tetap akan memberlakukan pola pencarian dana dan pengawasan secara ketat agar dana 32 juta itu cukup terlebih lokasinya yang memang belum layak.

“Tidak akan ada transfer pada perorangan melainkan  ke rekening milik kelompok,semua pencairan harus melalui rekomendasi dinas setelah dilakukan cek lokasi  terkait kelayakan dan kesesuaian Rencana Anggaran yang sudah dikerjakan dan uang yang bisa ditarik hanya untuk keperluan tukang saja,Selebihnya, uang akan ditransfer langsung ke rekening pemilik toko penyedia barang,”ungkapnya.

Dari pertemuan tersebut akhirnya disepakati bersama oleh Dinas Perkim Ketua Dprd dan Komisi III Camat dan masyarakat serta kepala desa dan disaksikan oleh Media pembangunan rumah layak huni yang terdampak relokasi TPI akan dikerjakan mulai bulan oktober 2020 tahun ini dengan syarat masyrakat harus membuat pernyataan.

Ini bukan tanpa alasan karena di desa sidang muara jaya sering terjadi banjir  yang menggenangi pemukiman dan jalan disekitar pemukiman tersebut ,secara teknis permukaan tanah/lokasi belum siap untuk dibangun. kalaupun masyarakat  memaksakan untuk tetap dibangun kami minta dituangkan dalam berita acara, supaya kami ada dasar bahwa betul betul ini keinginan masyarakat Sidang Muara Jaya,” pinta Murni, SP., MH selaku kadis Perkim kepada masyrakat. (ADV)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses