SBNews.com (Metro) : Fraksi Gerindra soroti sejumlah pembangunan dalam Program Tahun Anggaran (TA) 2017 belum sesuai dengan persetujuan perjanjian kerjasama penataan pembangunan, dalam hal ini pembangunan Pasar Kopindo, Eks Bioskop Nuban Ria, Terminal Kota yang di ubah menjadi sentra pasar terpadu.
“Berdasarkan surat Ketua DPRD Kota Metro No: 030/176/DPRD/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal persetujuan kerjasama penataan pembangunan pasar terkait, yang ditanda tangani Ketua DPRD Kota Metro sebelumnya, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan persetujuan kerjasama,”
Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Metro, Ariyanto dalam rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, dalam agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, (Senin, 09 Juli 2018)
Ariyanto menjelaskan, berdasarkan surat Ketua DPRD Kota Metro tersebut, perihal persetujuan kerjasama penataan pembangunan pasar Eks Bioskop Nuban, Terminal Kota, dan Kopindo, pada Diktum (ii.b) tertera untuk mendukung operasional transportasi darat yang lebih lancar menuju penataan/pembangunan pasar, agar tidak mengubah fungsi terminal Kota Metro dan Pertokoan yang dibangun sesuai dengan penunjang terminal dan bukan pasar basah.
Kenyataannya, saat ini dibangun pasar basah dan pembangunan ruko. Apakah ini dirubah pada saat Pemerintah Daerah sebelumnya atau pemerintah daerah sekarang?
“Kami minta Wali Kota Metro, supaya yang dikerjasamakan kepada Metro Mega Mall, eks Bioskop Nuban, Pasar Kopindo, dan Terminal Kota ditinjau kembali,” ujarnya dalam membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra.
Atas hal tersebut, Wali Kota Metro A.Pairin mengaku akan mempelajari kembali terkait persetujuan yang diberikan DPRD terhadap pengembangan terminal dengan tidak merubah fungsi terminal dan bukan pasar basah. Perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Terpadu ditanda tangani oleh periode sebelumnya.
Kemudian terkait status hukum Metro Mega Mall, saat ini status kepemilikan aset tanah yang dikerjasamakan pada bangun guna serah Mega Mall, masih tercatat sebegai milik Pemerintah Kota Metro. Sedangkan status pengelolaanya sesuai dengan keputusan MA nomor 1765pk/PDIT/2016 tentang dalam perkara perdata PT. Nolimax Jaya melawan Pemkot Metro.
Maka kepemilikan Mega Mall dikembalikan pada perjanjian nomor 18/KSDD-D/02/2010 dan 011/LGL-01 NJ/2010 tanggal 20 Desember 2010 adendum II perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot Metro dengan PT. Nolimax Jaya tentang pembangunan pasar, pengelolaan mall, dan ruko.
Masih menurut A.Pairin. sedangkan status terminal tetap berada pada Dishub sebagai pengguna barang dan keberadaan pasar tidak mengganggu fungsi dari terminal tersebut.
“Sebagai informasi kami sampaikan bahwa, saat ini pada lokasi pasar tersebut telah disediakan 3 kontainer sampah. Untuk menampung semua pembuangan sampah. Pada 2018 ini akan ditambah 1 lagi,”katanya.
Pairin menambakan, tahun ini, telah di anggarkan pembangunan ekskalator yang menghubungkan lantai 1 dan 2 di Pasar Cendrawasih, dan tahun depan akan ditambah 1 unit lagi. Dan akan kembali menempatkan PKL di lantai atas setelah rehab.
”Proses penertiban PKL di depan Pasar Cenderawasih saran dan masukan akan menjadi acuan kami. Sedangkan pembangunan tangga penghubung antara shopping dan cenderawasih akan kami kaji terlebih dahulu,”imbuhnya. (Hendrik)