SBNews.com (Metro) : Ketua DPRD Kota Metro Pimpin langsung rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Kamis (05/07/18).
Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, raperda ini disusun dan disajikan berdasarkan laporan keuangan pemerintah Kota Metro 2017. Telah diaudit oleh BPK RI serta telah melalui proses audit yang cukup panjang pada 28 Mei 2018 di gedung BPK RI perwakilan Lampung. “Kami juga telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD 2017 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya,” jelas Pairin.
Raperda ini, lanjutnya, memuat 6 jenis laporan keuangan pokok yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional neraca, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
“Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selain berasal dari penerimaan pajak dan retribusi daerah, melainkan juga berasal dari realisasi pendapatan BLUD RSUD Ahmad Yani dan BLUD Puskesmas serta dana JKN pada puskesmas non BLUD” terangnya.