SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran lakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait dugaan mark up anggaran Dana Desa yang dilakukan Kades Margamulyo, Kecamatan Tegineneng, Darsono, pada pelaksanaan proyek jalan Paving, sepanjang 338 meter, lebar 2 meter yang berada di tiga titik desa setempat. Senin, (27/11/2023)
Mark up yang dilakukan Darsono terhadap proyek yang dibiayai melalui Dana Desa ( DD) tahap pertama di Tahun 2023, terindikasi di Mark up kades. Ini diketahui akibat penetapan nilai proyek oleh Kades sangat tinggi dan sudah diluar batas kewajaran, yang biasanya dalam setiap pemasangan paving nilai permeter dan sudah dipotong pajak hanya menghabiskan anggaran biaya sekitar Rp.85.000,- per meter perseginya. Sedangkan harga yang dipatok Kades Darsono pada proyek paving di desanya, yang diborongkan kepada pihak ketiga tersebut, dalam permeter perseginya ditetapkan dengan harga, yang besarannya kurang lebih Rp 200.000,-.
” Ini kan, sama saja kades sudah melakukan Mark up di kegiatan pemasangan paving itu, dengan mengambil keuntungan berlebih buat pribadinya, yaitu lebih dari seratus persen, ini sudah sangat kelewatan dan harus ditindak,” ucap Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung, usai bertemu Sekretaris Inspektorat Pesawaran, M. Aseva.
” Apalagi biasanya, yang kita tahu proyek serupa dalam hitungan Riil permeternya tidak lebih hanya menghabiskan biaya sekitar tujuh puluh lima ribuan, itu pun sudah termasuk pajak. Nah kalo dibandingkan nilai yang di patok kades, ini sih membuktikan bahwa kadesnya sangat rakus,” imbuhnya.
Untuk itu, kata Tanjung pihaknya sangat berharap pihak Inspektorat selaku pembinanya, untuk segera mengambil langkah berupa tindakan tegas terhadap ulah kades tersebut.
” Kita berharap Inspektorat segera memanggil kades bersangkutan untuk di mintakan keterangannya terkait laporan yang kita lakukan, meskipun baru dilakukan secara lisan, belum secara tertulis,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Pesawaran, M. Aseva berjanji akan segera menindak lanjuti laporan lisan dari FMPB tersebut.
” Ya, pastinya selaku pembina, kita akan segera memanggil kades bersangkutan untuk kita lakukan klarifikasi akan kebenaran dari laporan yang dilakukan secara lisan oleh FMPB Pesawaran,” janji Aseva.
Meskipun, dalam proses penanganannya dan pemeriksaannya berdasarkan aturan, baru bisa dilakukan di tahun 2024 mendatang, tetapi tidak juga menyalahi kalau kades perlu diberikan ruang untuk pembinaannya.
” Sebab kalo pengerjaannya tahun ini, ya aturannya, tahun depan kita baru bisa lakukan pemeriksaan, kalo untuk pembinaan pasti kita lakukan, kalo benar ada kelebihan uang, kita minta uang di kembalikan. Apalagi kalo benar kegiatan di borongkan, itu kan jelas telah menyalahi aturan, kades perlu tahu itu,” Pungkasnya (red)