Indonesia Police Watch Laporkan Wamenkumham Ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

SinarbangsaNews.com, Jakarta — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya dugaan korupsi dan gratifikasi.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023 ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya datang hari ini untuk mengajukan pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor dan berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” ujar Sugeng, kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

“Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” tukas Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa saat ini masih belum ingin menjelaskan secara rinci terkait dengan instansinya. Pasalnya, laporan tersebut masih hendak diberikan kepada KPK. Namun Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.

Selanjutnya, kata Sugeng, uang diduga diberikan kepada Eddy terkait dengan konsultasi hukum dan pengesahan permintaan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April hingga Oktober 2022. 

“Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar,” kata dia.

Sugeng juga ikut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporan yang dilayangkannya. Selain itu juga ada bukti elektronik yang disampaikan kepada KPK. 

” Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menyatakan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya sendiri,” ungkap Sugeng. (Al)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.