Jakarta, SinarbangsaNews.com — Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan calon anggota legislatif telah selesai dilaksanakan pada Rabu (14/2). Lalu, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024?
KPU akan mengumumkan hasil pemungutan suara hasil pemilu legislatif (pileg) serta pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) pada hari ini, Rabu (20/3).
Kapan pengumuman pemilu 2024?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan KPU akan mengumumkan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tepat waktu, pada Rabu (20/3).
“Kita doakan semua lancar. Tanggal 20 tepat waktu diumumkan hasil pemungutan suara Pemilu 2024,” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/3).
Hadi menyatakan KPU terus berupaya rekapitulasi suara selesai tepat waktu pada 20 Maret. Ia pun percaya KPU sudah memiliki upaya untuk menghadapi berbagai kendala yang terjadi.
Mantan panglima TNI itu juga memastikan keamanan Indonesia relatif kondusif usai Pemilu 2024. Menurutnya, lumrah terjadi peningkatan eskalasi selama pesta demokrasi.
“Kalau enggak hangat bukan demokrasi, kalau enggak hangat itu pesta pernikahan, ini pesta demokrasi, biasa,” katanya.
Jadwal lengkap Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan yang dikutip dari laman resmi Info Pemilu KPU.
Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Jadwal lengkap Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan yang dikutip dari laman resmi Info Pemilu KPU.
Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024, sedangkan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sementara untuk Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi.
Demikian penjelasan kapan pengumuman Pemilu 2024 dilaksanakan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.