SBNews.com (pringsewu) : AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Rabu (14/2/2018).
AM di tahan sekitar pukul 14.30 setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi di ruang Kasi Pidsus. Tersangka diduga menyalahgunakan dana pekon Rp.350 juta dan dana desa (DD) Rp631 juta, jadi total Rp.982 juta dengan Kerugian negara di taksir mencapai Rp. 200 juta.
Plt. Kajari Pringsewu Asep Suntana ,SH. mengatakan dugaan korupsi yang di lakukan okeh kepala pekon Parerejo dan Kaur Pembangunan adalah saat proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ada mark up harga.
“Sementara dalam pelaksanaan juga di temukan ketidaksesuaian atau fiktif, Sedangkan dalam pertanggung jawabannya pun di buat secara fiktif, sehingga tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan tersangka yaitu Kaur Pembangunan berinisial AM dengan kerugian Rp. 200 juta, “Katanya.
Dikatakannya, Kejaksaan akan menahan selama 20 hari kedepan dan saat ini tersangka lain masih dalam penyidikan serta menungggu perhitungan kerugian dari BPKP.
Lanjutnya, AM mulai dilakukan penyidikan atas kasus bantuan dana pekon dan dana desa tahun 2016, dan mulai di lakukan penyidikan Juli 2017.
“aktor utamanya yaitu kepala pekon MUS masih terus kita cari dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),”Pungkasnya. (kiki)