Ketua BPDI Febriansyah Akan Laporkan Dinas Pendidikan Pesawaran ke APH

PESAWARAN, SBN — Menindaklanjuti pelaksanaan tender cepat pekerjaan pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023 yang di duga syarat penyimpangan, pasalnya dalam pelaksanaannya terindikasi di paksakan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa lagi pelaksanan tender cepat pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023 yang di laksanakan oleh LPSE tersebut telah di priksa oleh pihak inspektorat setempat namun hingga kini belum ada hasil dari pemeriksaan dugaan penyimpangan tersebut, sehingga dalam waktu dekat barisan pemuda demokrasi Indonesia (BPDI-Red ) kabupaten pesawaran akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH-Red) baik kejaksaan negeri pesawaran maupun Kejati Lampung.

Hal tersebut di katakan Febriansyah selaku ketua ormas BPDI kabupaten pesawaran kepada sejumlah awak media, pada Senin 04/11/2024, menurutnya bahwa pelaksanan tender cepat pengadaan barang dan jasa dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023 yang di laksanakan oleh LPSE tersebut terindikasi di paksakannya, di duga adanya permainan antara dinas pendidikan dan pihak LPSE guna menentukan siapa saja pemenang tender pekerjaan di dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023.

“kalau melihat dari pelaksanan tender cepat dinas pendidikan kabupaten pesawaran tahun 2023 yang di lakukan LPSE, saya menduga hal tersebut syarat dengan penyimpangan dan kongkalikong antara dinas pendidikan kabupaten pesawaran dan pihak LPSE karena mulai di laksanakan pada hari libur, jadi hal tersebut jelas jelas melanggar aturan yang berlaku,”ujar febriyansyah.

Di lanjutnya, selain sudah di lakukan pemeriksaan terhadap kelompok kerja satu dan tiga oleh inspektorat pesawaran, mengenai dugaan pelaksanaan tender cepat yang di paksakan ini akan di lanjutkan ke Aparat penegak hukum untuk di tindaklanjuti.

“Mengenai persoalan ini kami dalam waktu dekat akan segera melaporkan adanya dugaan penyimpangan terkait pelaksanaan Tender cepat dinas pendidikan pesawaran, melalui LPSE Pesawaran, ke Aparat Penegak Hukum (APH)”, tegasnya seraya mengatakan ormas BPDI sebagai lembaga kontrol sosial mempunyai hak untuk melakukan kontrol sosial,

sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.(**)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.