Dalam tuntutannya, masyarakat adat Way Lima mendesak:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan secara adil;
2. Pengembalian tanah ulayat kepada Masyarakat Adat Marga Way Lima;
3. Evaluasi dan pencabutan HGU yang diduga bermasalah;
4. Penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU dan potensi kerugian negara.
Masyarakat adat menyatakan bahwa apabila hingga akhir Maret tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, mereka akan melakukan pendudukan kembali tanah adat berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.
Di akhir pernyataannya, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung yang menegaskan kepatuhan pemegang HGU terhadap kewajiban plasma 20 persen, serta mengimbau masyarakat adat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Perjuangan ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria dan martabat masyarakat adat. Negara tidak boleh menutup mata,” pungkasnya.










