Pesawaran, SinarbangsaNews.com – Surat rekomendasi pemberhentian Ketua BPD Gedongtataan, Al Imron, yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran menuai kontroversi.
Dasar penerbitan surat tersebut yang hanya bersumber dari pemberitaan media massa dinilai lemah dan berisiko menimbulkan ketidakadilan.
Surat bernomor 700/667/III.01/2025 tertanggal 14 Maret 2025 itu ditujukan kepada Kepala Desa Gedongtataan. Isinya memerintahkan agar dilakukan pemberhentian terhadap Al Imron yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis, yakni mengikuti unjuk rasa ke Kantor KPU Pesawaran serta menghadiri deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto, menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, melainkan semata-mata untuk menegakkan etika dan disiplin dalam pemerintahan desa.
“Kalau dibilang ada intervensi dari pimpinan, saya pastikan tidak ada. Ini semata-mata demi menjaga etika dan disiplin para aparat pemerintah desa,” ujar Singgih saat menerima audiensi Ketua dan sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) di kantornya, Rabu (23/4/2025).
Terkait dasar surat yang hanya bersumber dari tayangan media, Singgih tidak menampik. “Gak masalah juga, kalau memang dasar surat itu dari tayangan media. Ini soal penegakan etika, bukan pidana. Jadi kami bergerak sesuai ruang lingkup kami,” tambahnya.
Namun Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyayangkan sikap Inspektorat yang dianggap terlalu gegabah dan tidak proporsional dalam mengambil keputusan.
“Masak hanya berdasarkan tayangan media, Inspektorat langsung mengeluarkan surat yang konsekuensinya bisa membuat seseorang kehilangan jabatan,” tegas Tanjung.
Ia juga menantang Inspektorat untuk bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas.
“Kalau Inspektorat memang berani, ayo kita buat laporan. Kami punya bukti dan saksi-saksi atas dugaan keterlibatan ASN, mulai dari bupati, sekda, kepala OPD, sampai camat. Tinggal Inspektorat, berani atau tidak memprosesnya secara adil,” pungkasnya.
Polemik ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dan keadilan dalam menerapkan sanksi etik, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih, terutama di tengah tensi politik menjelang PSU Pilkada Pesawaran 2025.(**)










