Resmi Ditetapkan Tersangka, Oknum Setwan DPRD Pringsewu Ditahan

SBNews.com, Pringsewu Oknum Setwan DPRD Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum di 2019 dan 2020, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp311 juta.

Jumat 1 Oktober 2021, Kejari Pringsewu akhirnya menetapkan SRW sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan, dan pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna DPRD Pringsewu, dengan total anggaran Rp1,095 miliar.

SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan, disangkakan melakukan perbuatan korupsinya dengan cara memark-up harga pada kegiatan tersebut, dengan selisih yang diduga dinikmati olehnya sebesar total Rp311.821.300 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Ia pun dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, tersangka telah menyicil uang pengganti kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Pringsewu sebesar Rp295.000.000 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Sedangkan terhadap status penahanan yang dilakukan kepada tersangka SRW, Tim penyidik Kejari Pringsewu melakukan tindakan penahanan dengan status penahanan kota, dengan alasan kesehatan.(Red)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.