Wakil Ketua III DPRD TUBA Mursidah, Reses Dilakukan Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

SBNews.com (Menggala) : Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan daerah dalam Pasal 179 ayat (3) dinyatakan bahwa masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meliputi masa sidang dan masa reses.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka DPRD Tulangbawang dalam waktu dekat, akan melakukan reses di masing-masing Dapil guna menyerap aspirasi masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua III DPRD Tulangbawang Mursidah, bahwa reses akan dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi yang ada dikalangan masyarakat, baik ditingkat Kampung maupun Kecamatan.

“Dengan begitu, kita akan mengetahui isu strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan disegala bidang, karena selanjutnya akan dijadikan sebagai pokok-pokok pikiran bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan yang diimplementasikan melalui program-program yang mengarah pada keinginan masyarakat,”jelasnya (23/01/2019).

Dilanjutkanya, sebagai pemegang amanat rakyat, DPRD Tulangbawang akan melaksanakan reses ke daerah pemilihan masing-masing, guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

“Pembangunan itu tentunya meliputi sarana maupun prasarana, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang menjadi skala priorias agar pembangunan dapat sejalan dan terarah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan, keamanan dan ketertiban di masyarakat,” terangnya.

Adapun, aspirasi masyarakat tersebut, dalam realisasi pembangunannya, akan diselaraskan dengan 25 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH dan Hendriwansyah.(Alek/Riko)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.