Pesawaran, Sinarbangsanews.com — Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026). Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta anggota DPRD perwakilan setiap fraksi.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan sarat makna karena bertepatan dengan Kamis Beradat, di mana penggunaan Bahasa Lampung menjadi bagian dari tata laksana kegiatan resmi pemerintahan daerah.

Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta sambutan Bupati Pesawaran. Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda RPJMD secara prinsip layak dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dipandang bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dokumen tersebut memuat isu-isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menegaskan bahwa RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai pedoman strategis pembangunan Kabupaten Pesawaran lima tahun mendatang.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas Kepala Daerah, khususnya terkait peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup. Salah satu penekanan diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun keempat Ranperda tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif dan sinergis bersama Bapemperda DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.(ADV)










