SBNews.com (Metro) : Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Lampung 2019, di ruang rapat Taman Metro Indonesia Indah (TMII), Rabu (4/12).
Sekretaris Kota Metro, A Nasir dalam laporannya menyampaikan, posisi Sekda adalah sebagai unsur pembantu pimpinan yang merupakan jabatan karir PNS tertinggi di daerah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan otonomi daerah.
Oleh karena itu dituntut secara aktif dapat memberikan kontribusi yang besar dan profesional dalam perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun pemerintah daerahnya.
Terkait Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan arah kebijakan memperbaiki pola karir serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta etos dan budaya kerja yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama Wakil Walikota, Djohan menyambut bangga kedatangan Sekda se-Provinsi Lampung di Kota Metro.
“Semoga dengan adanya kegiatan semacam ini kedepannya akan memberikan kemajuan terhadap ASN di kabupaten masing-masing, sebab penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Pemberdayaan dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutup Djohan.
Fahrizal selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung juga memberikan sambutan serta membuka acara secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Komisariat Wilayah Lampung.
Dalam sambutannya Fahrizal menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Komwil Forsesdasi atas terselenggaranya rapat koordinasi sebagai ajang untuk memberikan kontribusi serta untuk saling membantu, bersatupadu serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya menyampaikan beberapa hal serta isu-isu aktual dan strategis terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat peran Pemerintah Provinsi adalah sebagai koordinator pembinaan, pengawasan dan fasilitator serta evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Rakyat Lampung Berjaya,” katanya.
Perubahan kebijakan beberapa elemen dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain, pembagian urusan antara pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, penataan daerah, kelembagaan perangkat daerah, kepegawaian daerah, keuangan daerah, perwakilan daerah, pelayanan publik serta pembinaan dan pengawasan,” tutupnya.(Andreas,SH)