Dua Penambang Emas Ilegal Di Amankan Unit Tipidter Polres Pesawaran

SBNews.com, Pesawaran – Diduga lakukan penambangan emas secara ilegal dua pelaku di amankan (Tipidter) unit tindak pidana tertentu Polres pesawaran, di desa harapan jaya dan desa bunut sebrang Kecamatan Way ratai, Rabu (24/21) Pukul 23:00 WIB

AKBP Vero Aria Radmantyo melaui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktana mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kegiatan pengolahan Emas dan Perak yang diduga tidak memiliki izin pengelolaanSetelah mendapatkan laporan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesawaran beserta jajaran langsung melalukan penyidikan ke TKP,” ujarnya, Jum’at (26/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dari Hasil penyidikan, didapatkan tempat pengolahan emas dan perak di Dusun Harapan Jaya dan Desa Bunut Sebrang yang sedang beroperasi dan tak memiliki izin, kemudian Polisi mengamankan dua pelaku berinsial NY (36) warga Dusun Wates Desa Way Ratai Dan BM (26) warga Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai, 

“ Saat kami tiba di TKP, mereka sedang melakukan proses penambangan,” ujarnya.

” Dari TKP petugas mengamankan barang bukti berupa satu jerigen H2O, satu karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, satu karung bekas carbon, satu karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, satu unit timbangan serta satu buah sample bahan pengolahan” Urainya

Atas perbuatannya Kedua pelaku tersebut diduga telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Ps)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.