Lampung, Sinarbangsanews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.I.K., M.Si., membuka acara bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE dasar forensik digital dan penggunaan sistem aduan instansi, bertempat di Novotel Bandar Lampung, senin 6/5/24
Turut hadir dalam acara para pejabat utama Polda Lampung dan personil Polda Lampung yang akan dilaksanakan selama dua hari.
Kapolda Lampung dalam sambutannya mengatakan, Saat Ini perkembangan penggunaan sarana Media online sangat berkembang pesat seiring perubahan zaman.
“Oleh sebab itu seseorang dapat dengan mudah memperoleh berita atau Informasi apapun melalui media sosial saat Ini yang menjadi Trend dalam berkomunikasi” Ucap Kapolda
Dengan seiring berkembangnya waktu media sosial terus menjadi hal positif, akan tetapi tidak sedikit pula terdapat beberapa oknum yang menggunakan media sosial menuju hal yang negatif.